Minggu, 05/05/2024 - 13:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Prihatin dengan Saksi dari JPU

ADVERTISEMENTS

Edy Mulyadi menilai saksi yang dihadirkan JPU tidak memahami persoalan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Terdakwa perkara ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menganggap saksi yang merupakan inspektur tambang Kementerian ESDM, Mei Chidayanto tak memahami persoalan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Edy awalnya menduga Chidayanto bisa memberikan keterangan dengan jelas karena berstatus petinggi Kementerian ESDM. Namun, ia heran karena Chidayanto tak bisa menjawab pertanyaan sepanjang persidangan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Seharusnya dia banyak tahu tentang persoalan (lubang tambang) yang ditanyakan. Tapi ternyata setelah ditanya JPU, Majelis hakim, pengacara dan terdakwa terungkap bahwa saksi ini banyak tidak tahu walau yang ditanya tugas pokok dan fungsinya,” kata Edy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/6/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Salah satu yang mendapat sorotan Edy ialah Chidayanto membantah ada lubang areal bekas tambang. Tetapi, hal itu berdasarkan citra satelit yang ditunjukkan pada Maret 2020. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menteri PUPR Pindah ke IKN pada Juli 2024


Nah ketika saya tanya kalau Maret 2020 sampai sekarang Juni 2022 apakah tidak mungkin ada lokasi tambang baru? Dia kekeuh (yakin) katakan tidak tahu, padahal dia sendiri katakan izin tambang disana ada 300 lebih,” ujar Edy. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Edy menyebut rasa herannya tak hanya dirasakan seorang diri. Sebab, ia menemukan majelis hakim mengalami hal serupa. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Jangankan saya, majelis hakim pun sampai keluar kalimat ‘saya meragukan keterangan saksi yang hanya berdasarkan citra satelit’. Dan tadi terungkap juga dia tidak banyak melakukan kunjungan ke lokasi (tambang),” ucap Edy. 


Edy juga menyimpulkan majelis hakim tak puas dengan kesaksian Chidayanto. Kesimpulannya didasari hakim ketua Adeng AK yang sempat mengeluhkan dan menyindir Chidayanto.  


“Makanya ketika saya ditanya majelis hakim atas keterangan saksi saya katakan meragukan dan prihatin dengan kualitas saksinya,” tegas Edy. 


Pada perkara ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy soal ‘Jin Buang Anak’ diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat. Hanya saja, kasus ini dibuat melebar oleh JPU hingga menyangkut ketidaksetujuan Edy terhadap Ibu Kota Negara (IKN). 

Berita Lainnya:
Gerindra Bertemu Demokrat di Pilgub Jateng, Singgung Usung Sudaryono


JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.


Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan. 


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi