Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Orang Terkait Ikhwanul Muslimin

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.

ADVERTISEMENTS

 KAIRO — Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 10 orang dan lebih dari 50 orang lainnya penjara seumur hidup pada Selasa (28/6/2022). Mereka dinyatakan terkait dengan Ikhwanul Muslimin dan mendukung atau melakukan serangan terhadap pasukan keamanan dan sabotase infrastruktur negara.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Mereka yang mendapatkan hukuman terkait dengan serangan yang terjadi di Kairo antara 2013 dan 2015. Penuntutan mengaitkan mereka dengan Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang di Mesir.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Kelompok itu telah lama mengatakan bahwa berkomitmen untuk melakukan perubahan dengan damai.

ADVERTISEMENTS


Kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan, persidangan massal yang melibatkan lebih dari 200 terdakwa ini sangat tidak adil. Lembaga itu pun menyerukan agar hukuman dibatalkan.

ADVERTISEMENTS


Mesir melakukan salah satu tindakan keras terbesar dalam sejarah modernnya terhadap Ikhwanul Muslimin setelah penggulingan Presiden Mohamed Mursi oleh tentara pada 2013. Dia adalah presiden pertama yang dipilih secara bebas di negara itu.

ADVERTISEMENTS


Pengadilan telah merujuk para terdakwa ke otoritas agama tertinggi Mesir, Mufti Agung, untuk meminta persetujuan atas hukuman mati pada Januari.

ADVETISEMENTS


sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version