Jumat, 03/05/2024 - 19:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sebanyak 27 Parpol Sudah Daftar Sipol untuk Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

Ada enam parpol yang gagal masuk parlemen pada Pemilu 2019 sudah daftar Sipol.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, 27 partai politik (parpol) telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk kepentingan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 per Rabu (29/6/2022). Jumlah ini diantaranya terdiri dari enam parpol yang gagal lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Enam parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT,” ujar Anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia memerinci, selain enam parpol itu, ada sembilan parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 juga telah memiliki akun Sipol. Kemudian, terdapat 12 parpol baru atau yang belum mengikuti kontestasi pemilu sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pengkategorian parpol ini dimaksudkan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi parpol sebagai peserta pemilu yang dilakukan KPU. Parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lulus ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi, sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun partai baru wajib mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Terlalu, Besi Pengaman Kabel SUTET Dicuri, Pelaku Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Sipol merupakan platform berbasis website yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara, pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022. Secara simultan, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2022 dan berlangsung sampai 14 September 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Proses pendaftaran hingga penetapan parpol berlangsung sekitar 135 hari. KPU menjadwalkan penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. “Setelah semua proses, dilakukan verifikasi faktual termasuk keanggotaan partai. KPU akan rekapitulasi di pusat. 14 Desember 2022 kami tetapkan sebagai parpol peserta pemilu,” jelas Idham.


Selain itu, empat parpol lokal Aceh juga telah mengajukan permohonan pembukaan akun Sipol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 per Selasa (28/6/2022). Empat partai itu adalah Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh), Partai Darul Aceh (PDA), serta Partai Aceh (PA).

Berita Lainnya:
Ni Luh Siapkan 5 Agenda Utama, Termasuk Penegakan Hukum WNA di Bali

Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Republikku

19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional (PAN)

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi