Selasa, 07/05/2024 - 09:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DPR Tetapkan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

ADVERTISEMENTS

Dua calon hakim agung yang ditetapkan DPR adalah Nani Indrawati dan Arizon Mega Jaya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor untuk Mahkamah Agung (MA). Dari setiap posisi, terpilih dua nama yang disetujui oleh setiap fraksi di komisi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Mereka adalah calon Hakim agung Kamar Perdata Nani Indrawati dan calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun. Selanjutnya, calon hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi dan calon hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tiket Menyeberang Merak Sudah Habis, DPR Peringatkan Jangan Sampai Ada Calo
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Bapak ibu Komisi III, pimpinan yang terhormat, apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dijawab setuju oleh anggota Komisi III yang hadir, Rabu (29/6/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Diketahui, Komisi III mulai menggelar pelaksanaan uji fit and proper test pada  27-29 Juni 2022 terhadap 11 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. Adapun ke-11 nama calon hakim terdiri dari delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tipikor sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun


Proses seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU KY.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


 


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi