Jumat, 17/05/2024 - 03:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Begini Cara Aman Umat Islam Berkurban Saat Wabah PMK Merebak

Hingga 20 Juni 2022,wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Umat Islam pada 10 Dzulhijah 1443 H yang diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022- akan merayakan Hari Raya Idul Adha sekaligus melaksanakan ibadah memotong hewan kurban sapi, kerbau, domba atau kambing. Permalasahannya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut terjadi saat sebagian besar wilayah di Indonesia sedang dilanda Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Hingga 20 Juni 2022, wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi di Tanah Air. PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Aphtaeeepizootecae. Virus ini mudah menular kepada ternak, khususnya hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba/kambing dan juga babi. Untungnya, PMK ini tidak menulari manusia sehingga mengonsumsi daging ternak pada saat wabah PMK tetap aman.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Syaratnya penanganan dan pemrosesan daging ternak tersebut dilakukan dengan benar, misalnya disimpan dalam freezer dan dimasak terlebih dulu minimal 30 menit pada suhu minimal 70 derajat celcius. Kendati tidak membahayakan manusia, ternak yang tertular virus PMK bisa mati jika tidak dicegah dan ditangani secara serius. Karena itu, pada saat Idul Adha nanti masyarakat yang akan memotong sendiri hewan kurban, seperti di masjid-masjid, perkampungan atau perumahan harus melaksanakannya dengan prosedur biosekuriti ketat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
OIKN: Swasta Domestik dan Internasional Minati Pengembangan EV di IKN

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Tujuannya agar virus penyebab PMK tidak semakin menyebar pascapemotongan hewan kurban. Masyarakat yang memotong sendiri hewan kurban harus memastikan bahwa sapi, domba atau kambing yang akan dipotong benar-benar sehat dan tidak cacat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner di dinas peternakan setempat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Lalu, 12 jam sebelum pemotongan,dokter hewan harus memeriksadanmemastikan bahwa hewan kurban tersebut sehat dan tidak mengindikasikan adanya penyakit, khususnya PMK. Dokter hewan juga harus memeriksa daging dan jeroan hewan kurban pascapemotongan. Panitia kurban juga wajib menyediakan sejumlah fasilitas, seperi alat pelindung diri (APD) untuk para petugas pemotongan hewan dan dagingnya,tempat perebusan untuk jeroan, ekor, kepala dan kaki.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Lalu juga harus menyediakan air bersih,disinfektan dan tempat penanganan limbah. Selain fasilitas-fasilitas tersebut, masyarakat, panitia atau petugas kurban wajib melakukan bio sekuriti yang ketat. Misalnya,petugas kurban dilarang membuang limbah kurban kesungai atau selokan. Limbah sisa kurban harus dibuang ke septictank atau ditimbun ditanah.

ADVERTISEMENTS


Petugas kurban juga harus disemprot disinfektan sebelum meninggalkan lokasi penyembelihan dan pemotongan daging kurban. Petugas kurban yang kebetulan memiliki ternak juga dilarang mendatangi kandang sebelum disemprot dulu disinfektan. Hal penting lain,panitia kurban tidak membagikan mentah untuk bagian jeroan, kepala, kaki dan buntut kepada masyarakat. Bagian bagian tersebut harus direbus dulu minimal 30 menit pada suhu minimal 70 derajat celcius sebelum dibagikan kemasyarakat.

ADVERTISEMENTS


Selama Idul Adha, masyarakat memang masih bisa memotong kurban sendiri. Namun, ada baiknya masyarakat juga memikirkan alternatif cara berkurban lainnya. Misalnya berkurban secara online, yakni menitipkan uangnya ke lembaga-lembaga tertentu untuk dibelikan hewan kurban, dipotong dan didistribusikan. Atau juga pekurban bisa meminta bantuan jasa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di kota dan kabupaten setempat untuk meminimalisir penyebaran virus PMK. Cara-cara alternatif tersebut tetap bisa memenuhi syariat agama Islam.

Berita Lainnya:
BSI International Expo 2024 Dorong Literasi Industri Halal


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi