Sabtu, 27/07/2024 - 09:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH – Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, menilai pernyataan Ketua KPU RI sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan calon legislatif atau caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024. Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. Dia juga menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif,” kata Ahmad dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Mei 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Sebelumnya, Pemohon mengklaim bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ketua Bawaslu: Hanya Ada di Indonesia, Orang Sudah Meninggal Bisa Memilih di TPS, Horor!

“Dengan dalil tersebut, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal Pilkada ke bulan September,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Namun, MK juga menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada. “Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Akal-akalan Ketua KPU

Mirisnya, kata Pemohon, Hasyim Asy’ari malah mempreteli frasa “jika telah dilantik”, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil pilkada. Hal ini seakan membuat plan b atau rencana cadangan, untuk caleg terpilih yang gagal dalam pilkada. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Adapun Hasyim mendasarkan hal tersebut dengan menyatakan tidak adanya ketentuan kewajiban pelantikan secara serentak. Hasyim juga mempertegas bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan atau usai kalah dalam pilkada. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya,” kata dia.

Berita Lainnya:
Mengerikannya Kasus ODGJ Mutilasi ODGJ di Garut, Pelaku Sempat Mengusap-usap Kepala Korban yang Tak Bernyawa
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Padahal, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2024.

“Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam Pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah MK, bahkan mengindikasikan ‘pesanan’ yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal Pilkada,” ujar Ahmad. 

Menurut dia, Hasyim yang telah berulang kali disanksi DKPP itu seakan mengakali parpol untuk menghindari jadwal pelantikan. “Perlu diingat bahwa hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta Pemilu/Pilkada,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِن دُونِي أَوْلِيَاءَ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا الكهف [102] Listen
Then do those who disbelieve think that they can take My servants instead of Me as allies? Indeed, We have prepared Hell for the disbelievers as a lodging. Al-Kahf ( The Cave ) [102] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi