Kamis, 02/05/2024 - 20:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Perppu Pemilu Implikasi UU DOB Papua, KPU Serahkan ke Pemerintah-DPR

ADVERTISEMENTS

KPU mengaku belum menerima undangan dari DPR soal konsekuensi UU DOB.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepastian hukum atas konsekuensi pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada pemerintah dan DPR. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya siap melaksanakan ketentuan jika pembuat kebijakan memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), ketimbang revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami pada prinsipnya akan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan perppu. Karena kami mendapatkan informasi dari media bahwa pemerintah dan pihak DPR rencananya katanya akan membahas rancangan perppu,” ujar Idham saat dihubungi dikutp HARIANACEH.co.id, Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kapolri Ajak Muhammadiyah Selalu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menuturkan, KPU tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan saran terhadap hal tersebut. Dia melanjutkan, untuk menentukan perubahan ketentuan melalui Perppu atau UU Pemilu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebelumnya, Komisi II DPR menyatakan akan meminta pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk membahas konsekuensi pembentukan tiga provinsi baru terhadap penyelenggaraan pemilu. Namun, kata Idham, sampai saat ini belum ada undangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut Idham, ketentuan yang diubah antara lain terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursinya, yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari UU Pemilu. Selain itu, keberadaan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah di tiga provinsi baru di Papua juga belum diatur di UU Pemilu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Menko PMK Ingatkan Pemudik Agar Tertib Saat Arus Balik Mudik

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan akan dilakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini sebagai dampak dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Namun, mengingat tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai, menurutnya, penerbitan Perppu dirasa lebih cepat ketimbang revisi UU Pemilu. “Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja,” ujar Doli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi