Senin, 17/06/2024 - 21:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dugaan Penyelewengan Dana ACT Bisa Berujung Pembekuan Izin

Kemensos akan segera memanggil petinggi ACT terkait dugaan penyelewengan dana.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

oleh Febryan A, Umar Mukhtar, Fuji Eka Permana

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Dugaan penyelewengan dana donasi umat oleh pimpinan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera melakukan pemeriksaan. Izin operasi ACT bisa terancam dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan. Termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Inspektorat Jenderal Kemensos, kata Harry, berwenang melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Beleid tersebut juga memberikan Kemensos wewenang untuk mencabut maupun membatalkan izin PUB suatu lembaga.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Harry menyebut, jika dalam pemeriksaan pimpinan ACT nanti ditemukan indikasi penyimpangan dan penggelapan, maka Kemensos akan membekukan sementara izin PUB lembaga ACT hingga proses pengusutan rampung. Jika pada akhirnya indikasi itu terbukti benar adanya, maka Kemensos akan menjatuhkan sanksi berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Awak Kapal Negara Patroli Dilatih Keterampilan Menembak di PT Pindad

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Harry.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Kasus ACT mencuat ke publik akibat laporan Majalah Tempo yang menyebut ada dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat. Laporan itu menyatakan, dana donasi umat digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat lembaga tersebut beserta keluarganya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Besaran gaji para pejabat ACT juga jadi sorotan. Dalam laporan itu disebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut sekitar Rp 250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp 150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp 30 juta per bulan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Presiden ACT Ibnu Khajar menampik besaran gaji tersebut dan tak tahu-menahu mengenai besaran yang diungkap media itu. Tapi, ia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman menyampaikan, konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid. Berdasarkan Undang-Undang 23/Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.

“Seperti Kementerian Agama, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang conflict of interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima, menyikapi maraknya isu yang beredar terkait pengelolaan dana kedermawanan sosial keagamaan, Selasa.

Berita Lainnya:
Keppres IKN Belum Terbit, Jokowi Sebut Nanti Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih

Bambang menuturkan, mekanisme pengawasan OPZ terdiri dari pengawasan internal. Mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI. Kemudian mekanisme pengawasan eksternalyang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, dan pelaporan rutin per semester kepada Baznas.

“Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia,” ujarnya.

Forum Zakat, sebagai asosiasi yang menaungi 196 OPZ di Indonesia, juga menyampaikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

“Penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun,” jelas Bambang.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنذِرُوا هُزُوًا الكهف [56] Listen
And We send not the messengers except as bringers of good tidings and warners. And those who disbelieve dispute by [using] falsehood to [attempt to] invalidate thereby the truth and have taken My verses, and that of which they are warned, in ridicule. Al-Kahf ( The Cave ) [56] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi