Kamis, 02/05/2024 - 14:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Migrant Care Dorong Beragam Skema Penempatan Pekerja Migran

ADVERTISEMENTS

Seperti studi yang menyediakan beasiswa banyak, orang bekerja juga perlu banyak opsi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan dengan beragam mekanisme atau multi channel. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada calon PMI untuk memilih jalur terbaik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kami mendorongnya itu multi channeling sehingga pekerja migran itu punya banyak pilihan mau lewat mekanisme yang mana. Seperti studi, beasiswanya juga banyak, jalurnya juga banyak, orang mau ke luar negeri mestinya bekerjanya juga begitu,” kata Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti virtual dari Jakarta, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPK Pecat 66 Pegawai Terjerat Perkara Pungli Rutan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ia mendorong agar skema penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak hanya berlaku dengan satu mekanisme tapi beberapa cara. Skema itu mulai dari kerja sama penempatan antarpemerintah (government to government/G to G), antarswasta (private to private/P to P) atau antara pemerintah dan swasta (government to private/ G to P).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Karena yang paling bagus itu pasti nanti yang akan dipilih. Ini yang ingin kita dorong,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti pentingnya penempatan pekerja Indonesia ke negara yang telah memiliki regulasi terkait dengan pelindungan pekerja migran dan atau sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap PMI. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Lainnya:
Din Syamsudin Ambruk Usai Orasi Aksi Sidang Putusan Pilpres di MK


Untuk itu implementasi dari UU itu harus dipercepat, termasuk peraturan turunan yang diperlukan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang keluar pada Juni lalu.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi