Jumat, 26/04/2024 - 07:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah Segera Bentuk Pemerintahan Tiga DOB Papua

ADVERTISEMENTS

Pemerintah diskusikan payung hukum untuk mengatur pemerintahan DOB Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. Pemerintah sedang mendiskusikan bentuk hukum yang tepat untuk mengatur hal-hal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Bentuk hukum yang dibahas, yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), peraturan presiden (Perpres), atau peraturan pemerintah (PP). “Alhamdulillah, tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua, tiga provinsi, sudah disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers yang diunggah dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tentara Israel Bermain-main dengan Celana dalam Wanita Gaza, Picu Kecaman HAM PBB


“Tugas kami (pemerintah) yang sekarang, yang pertama dalam waktu dekat bagaimana membentuk pemerintah di sana. Yang kedua adalah membentuk payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, dan DPRD tingkat I provinsi,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENTS


Mahfud juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengusulkan kepada pemerintah mengenai bentuk hukum yang mengatur pembentukan pemerintahan dan keterisian wakil rakyat di tiga DOB Papua. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kami (pemerintah),” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ditanya Soal Kinerja Bawaslu yang Terungkap di Sidang MK, Ini Jawaban Mahfud


Dengan demikian, kata Mahfud, pemerintah pun memiliki waktu yang cukup untuk mengatur semua hal yang berkenaan dengan tiga DOB Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Terutama, tentang keterisian wakil rakyat di tengah telah dimulainya beberapa tahapan Pemilu 2024.


“Semuanya kita tinggal menunggu dan Insyaallah waktunya cukup. Resminya menjadi 37 provinsi tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal kapan, penjabat-penjabatnya siapa, pengalihan penjabat itu bagaimana,” jelas dia.


Mahfud menambahkan, semua hal itu masih memerlukan payung-payung hukum yang bersifat lebih teknis.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi