Kamis, 02/05/2024 - 08:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi III akan Kaji Kembali Draf Final RKUHP

ADVERTISEMENTS

RKUHP tersebut disebut tidak akan disahkan dalam rapat paripurna besok.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi III DPR resmi menerima draf final hasil perbaikan dari revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya, setiap fraksi disebut akan kembali mendalami draf yang sudah dapat diakses publik tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Hari ini kita menerima saja dulu, kita baca lagi, kita pelajari, baru nanti kita tuangkan dalam pandangan mini fraksi,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

RKUHP, jelas Adies, kemungkinan besar tak akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada Kamis (7/7/2022). Pasalnya, pihaknya tentu masih perlu melakukan pendalaman bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

ADVERTISEMENTS

“Terkait dengan Undang-Undang KUHP, kita masih butuh diskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh jajaran yang terkait,” ujar Adies.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
WNI Diimbau Antisipasi Gangguan Jadwal Penerbangan di Timur Tengah

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III, Arsul Sani. Menurutnya, RKUHP belum dapat segera disahkan karena setiap fraksi yang ada di Komisi III perlu melakukan kajian kembali terhadap draf final yang diserahkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

“Itulah nanti kita akan dengarkan, tetapi kan kalau dari tadi itu kan kalau ada pembahasan itu kan atas 14 isu krusial dan hal-hal yang terkait dengan penjelasan,” ujar Arsul.

Selain menyerahkan draf final RKUHP, rapat kerja antara Komisi III dengan Kemenkumham menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, Komisi III resmi menerima naskah RKUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan.

“Dua, Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP, khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh membacakan kesimpulan.

Terakhir, Komisi III dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya atau disahkan menjadi Undang-Undang. Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.

Berita Lainnya:
Anies Sambangi Nasdem Tower, Ada Apa?

Kemenkumham resmi menyerahkan draf final dari RKUHP kepada Komisi III. Di dalamnya, terdapat total 632 pasal yang telah menjadi hasil perbaikan tim pembahasan RKUHP bentukan Kemenkumham.

Adapun dalam draf final RKUHP, Kemenkumham telah memutuskan untuk menghapus dua pasal dari 14 poin krusial tersebut. Keduanya adalah pasal soal advokat yang curang dan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

“Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU Advokat, kedua mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yang bisa curang bisa jaksa, panitera, hakim siapapun,” Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Kedua, mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek yang sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. “Kita anggap itu redundant (berulang) dan bukan materi muatan KUHP, maka kita take out,” kata dia.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi