Jumat, 03/05/2024 - 10:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua MPR Sebut PPHN Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan

ADVERTISEMENTS

Bamsoet juga menegaskan dasar hukum PPHN lebih kuat daripada undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — MPRRI memastikan tidak akan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode ini. Namun, MPR tetap akan menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Untuk mengisi kekosongan hukum manakala tidak ada PPHN sebagaimana yang direkomendasikan atau hasil kajian Badan Pengkajian untuk itu perlu dicarikan jalan untuk bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen, mengingat PPHN jika diatur undang-undang kurang tepat, yaitu melalui konvensi ketatanegaraan,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Lonjakan Penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma Diprediksi Mulai H-2 Lebaran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bamsoet menjelaskan selama ini pemahaman publik Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia. Disusul Tap MPR, kemudian Undang-Undang. “Ternyata ada ruang, UUD, PPHN, baru UU nah di sini konvensi yang akan kita capai adalah dari UUD masuk nanti ke PPHN,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Bamsoet juga menegaskan dasar hukum PPHN lebih kuat daripada undang-undang. PPHN juga tidak bisa di-judicial review. MPR akan kembali menggelar rapat gabungan pada 21 Juli 2022 mendatang. Salah satu agendanya adalah pembentukan panitia ad hoc untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Besaran remisi idul fitri bervariasi.

“Mengapa penting, Badan Pengkajian melihat itu bisa dilakukan dengan konvensi ketatanegaraan sebagaimana penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak pula dimandatkan undang-undang tapi mengingat urgensinya ternyata dapat jadi konvensi ketatanegaraan yang selama ini kita jalankan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi