Selasa, 30/04/2024 - 06:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Besaran remisi idul fitri bervariasi.

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi pemberian remisi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 1.553 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Pulau Dewata.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dari 1.553 orang narapidana itu, sembilan diantaranya langsung bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Besaran potongan hukuman yang diterima warga binaan itu bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan tertinggi 2 bulan.

ADVERTISEMENTS

Ada pun rincian 1.553 narapidana yang mendapatkan remisi di Bali itu yakni di Lapas Kelas II-A Kerobokan sebanyak 422 orang, dan Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 77 orang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sekjen Bantah Ada Perpecahan di Internal PDIP

 

Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli ada 558 orang, Lapas Karangasem sebanyak 107 orang, Lapas Tabanan sebanyak 36 orang, Lapas Singaraja ada 57 orang.

Kemudian, tujuh orang mendapatkan remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karangasem, Rutan Klungkung sebanyak 18 orang, Rutan Bangli sebanyak 156 orang, Rutan Gianyar ada 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.

Sedangkan, sembilan orang narapidana yang langsung bebas itu yakni empat orang narapidana di Lapas Kerobokan, Rutan Klungkung (2), Rutan Gianyar (1) dan dua orang narapidana di Rutan Negara.

Berita Lainnya:
Pelni Jayapura Siapkan Tiga Kapal Perintis Layani Arus Mudik Lebaran  

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari negara sebagai apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri,” imbuhnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali juga mengajak seluruh warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.

Pemberian remisi Idul Fitri, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di lapas, rutan atau LPKA.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi