Jumat, 03/05/2024 - 05:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda DIY Ungkap 43 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

ADVERTISEMENTS

Hanya dua kasus menonjol karena merupakan jaringan narkoba.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

SLEMAN — Ditresnarkoba Polda DIY melakukan ‘Narkoba Progo 2022’ selama 14 hari. Sejak 27 Juni-10 Juli 2022, polisi mengungkapkan 43 tindak pidana narkoba dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di DIY.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengungkapkan, 43 tindak pidana itu terdiri dari 20 kasus target operasi dan 23 kasus non-target operasi. Dari sana, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 65,09 gram.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kemudian, sabu 79,52 gram, tembakau gorila 31,57 gram, psikotropika 1.009 butir sampai obat keras 5.768,5 butir. Bakti berpendapat, dari 43 kasus tindak pidana narkoba tersebut ada dua kasus yang dirasa menonjol karena merupakan jaringan. Dua kasus itu dengan tersangka AS (36) asal Sleman, FH (30) asal Sleman, dan MNB (26) asal Magelang. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Firli Bahuri Disebut Minta Jatah Rp 50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo untuk Urus Perkara di KPK

“Modus operandi pesan melalui media sosial dengan akun Tatabuda dan transaksi transfer bank,” kata Bakti, Selasa (12/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain itu, untuk kasus penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika pada periode Juni 2022, Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Barang bukti 1.770 pil Alprazolam dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Satu kasus menonjol dengan tersangka berinisial RO ditangkap di kontrakan di Padukuhan Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Dari tersangka ini, disita 25.500 butir Trihexyphenidyl dan 1.770 butir Alprazolam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Menpan-RB Imbau ASN tak Perpanjang Libur Lebaran

Penangkapan dilakukan pada 14 Juni 2022. Penyidik melakukan pengembangan sampai ke Bekasi, Jawa Barat, dan pada 21 Juni 2022 dilakukan penangkapan kepada satu lagi tersangka inisial DH dan disita barang bukti 1.000 butir Trihexyphenidyl.

“DH menjual kepada RO melalui WA dan barang dikirim melalui jasa pengiriman JNT. Setelah barang diterima RP, kemudian dijual dan diedarkan di Sleman dan Yogya,” ujar Bakti.

RO dijerat dengan Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika. Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 53 ayat (1) KUHP. Kemudian, DH dijerat Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat (4) UU 5/1997 tentang Psikotropika.

 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi