Kamis, 02/05/2024 - 09:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Aturan IHT, Pemerintah Diharapkan Adil dan Objektif

ADVERTISEMENTS

Hal yang jadi perhatian pelaku usaha IHT ialah soal simplifikasi tarif cukai.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah lebih adil dan objektif soal kebijakan maupun aturan untuk industri hasil tembakau (IHT). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dilansir dari Antara, Sabtu (16/7/2022), legislator Partai Golkar itu mewanti-wanti pemerintah melihat terlebih dahulu manfaat dan dampak terhadap sektor yang menjadi penyangga hidup banyak orang tersebut sebelum mengeluarkan regulasi tentang IHT.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Tidak semua aturan itu kemudian memberikan keuntungan bagi industrinya,” katanya, Sabtu (16/72022), mengomentari kebijakan pemerintah di bidang cukai rokok. Saat ini pemerintah sedang membahas kebijakan cukai rokok untuk 2023. Misbakhun menuturkan, ia pada Kamis (14/7/2022) menjadi pembicara seminar bertema “Catatan Kritis Kebijakan Cukai Hasil Tembakau dan Tantangan ke Depan” yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Merdeka, Kota Pasuruan. Dalam kesempatan itu, Misbakhun juga menerima unek-unek para pelaku usaha IHT. 

ADVERTISEMENTS


Hal yang menjadi kekhawatiran dan perhatian pelaku usaha IHT ialah soal simplifikasi tarif cukai. Hal ini karena, masih kaya dia, simplifikasi itu dibarengi kenaikan tarif cukai untuk IHT. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Polres Wonogiri Ungkap Motif Pembunuhan yang Kerangka Korbannya Ditemukan di Pekarangan


Menurut Misbakhun, IHT memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Dia menegaskan, IHT mampu menciptakan efek pengganda. 


“Industri ini memiliki kemampuan dalam menyerap tenaga kerja yang besar, mulai dari sektor hulu hingga hilir, dan berkontribusi besar dalam menggerakan perekonomian nasional dan daerah,” ujarnya. 


Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu pun menyodorkan angka untuk menguatkan argumennya. Misbakhun mengatakan kontribusi IHT terhadap Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai 95 persen. 


“Besarnya potensi kontribusi CHT menyebabkan kebijakan cukai makin eksesif. CHT terlihat justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok,” kata dia. 


Selain itu, Misbakhun juga menegaskan komitmennya untuk membela para petani tembakau. Politikus asal Pasuruan itu mengaku akan terus bersebrangan dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau yang dicetuskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 


“Bagi saya, menolak FCTC ini ibadah. Jihad saya melawan agenda asing di Indonesia. Kalau orang berjihad melawan rokok, saya akan berjihad melawan FCTC,” kata dia menambahkan.


Pembicara lain dalam seminar itu ialah Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar. Menurut dia, pelaku usaha IHT risai dengan wacana simplifikasi tarif cukai.

Berita Lainnya:
Ajukan Amicus Curiae, Aktivis Barikade 98 Tak Ingin Demokrasi Tercederai


Sulami menjelaskan pada 2012 terdapat 15 lapis (layer) tarif cukai. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 memangkas lapis tarif cukai itu menjadi delapan.


Menurut Sulami, efek simplifikasi tarif cukai itu ialah penurunan volume produksi rokok legal atau yang berpita cukai. Sebaliknya, simplifikasi dan kenaikan tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.


“Pada 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, tidak ada simplifikasi, peredaran rokok ilegal mengalami penurunan signifikan,” ujarnya. 


Adapun Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo yang menjadi pembicara lain dalam seminar itu mengharapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) bisa diimplementasikan sesuai dengan tujuan yang sudah dicanangkan. 


Adi menjelaskan Kota Pasuruan memperoleh DBHCHT sebesar  Rp17 miliar pada 2021. Jumlah itu meningkat pada 2022 menjadi Rp21 miliar. 


“Ini menjadi tantangan kita juga di pemerintah daerah untuk mengipmplementasikan dan mengalokasikan DBHCHT sesuai dengan tujuan-tujuan yang sudah dicanangkan,” kata dia.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi