Rabu, 22/05/2024 - 04:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Ungkap Kerawanan TNI/Polri Saat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Seluruh anggota parpol dari TNI, Polri, dan ASN, bisa menyampaikan surat pensiun.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, seringkali ditemukan masalah dalam tahapan penwp-signup.phpan dan verifikasi faktual partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu terkait status pensiun anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, biasanya mantan anggota TNI, Polri, dan ASN yang diwp-signup.phpkan menjadi anggota parpol itu lalai atau lupa mengubah status pensiun dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun. Di KTP masih (belum berubah), tapi kemudian bapak ibu (parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftran parpol, itu jadi masalah,” ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional 2022 Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Berita Lainnya:
Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto Usai Anies Kalah di MK

Sebab itu, Bagja mengatakan, seluruh anggota parpol yang pensiun dari TNI, Polri, dan ASN, bisa menyampaikan surat pensiun, apabila dalam KTP-nya masih tercatat sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN. Menurut dia, hal ini untuk meminimalisasi sengketa proses.

“Ini untuk penwp-signup.phpan persyaratan administrasi dan verifikasi faktual pada tahun ini, kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa proses yang bapak ibu akan lakukan,” kata Bagja.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Celah Penyebab Terjadinya Pelanggaran Pemilu Menurut MK

Di samping itu, dia menyampaikan, Bawaslu berupaya melakukan tiga langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan penwp-signup.phpan, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Pertama, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan ini.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kedua, lanjut Bagja, Bawaslu bakal melakukan sosialiasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu. Ketiga, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penwp-signup.phpan, verifikasi dan penetapan parpol.

Dia berharap parpol bisa menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar. Hal ini demi mencegah timbulnya masalah atau sengketa proses.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi