Minggu, 16/06/2024 - 21:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pilih Bela Maming, Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP DKI

BANDA ACEH -Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Ya betul (mengundurkan diri),” katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/7).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

BW yang pernah menjabat Wakil Ketua KPK saat kepemimpinan Abraham Samad itu mengatakan, alasan mundur dari TGUPP Anies Baswedan tak lain karena statusnya sebagai kuasa hukum Bendum PBNU, Mardani H. Maming.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Saat ini, ia tengah mengajukan praperadilan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan,” kata Bambang Widjojanto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Pimpinan OIKN Mundur Karena Target Tidak Masuk Akal

Jabatan BW sebagai TGUPP DKI sebelumnya disoal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan meminta BW dicoret sebagai kuasa hukum Maming karena rawan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, meskipun BW sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, namun masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK. Karena, KPK berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap BW terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Secara normatif, aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Usai Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, 4 Narapidana Ini Dipisahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Ternyata untuk Kepentingan...

Karena BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Di satu sisi, saudara Bambang Widjojanto sebagai mantan pimpinan KPK masih menjadi bagian dari KPK. Karena Termohon (KPK) memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan, termasuk penyediaan anggaran yang berasal dari APBN, dan yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari Termohon (KPK),” jelas Ali.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [72] Listen
[Al-Khidh r] said, "Did I not say that with me you would never be able to have patience?" Al-Kahf ( The Cave ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi