Oleh: Tomi Subhan 1
TAHUN 2026 akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah di Indonesia. Menyusul peristiwa bencana besar di Sumatera, publik ingin melihat apakah APBD akan benar-benar digunakan untuk pemulihan. Pemerintah pusat telah menyiapkan dana antara Rp51 triliun hingga Rp60 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk merehabilitasi dan merekonstruksi wilayah terdampak. Namun, yang terpenting selain jumlah dana tersebut adalah memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara akuntabel dan merata.
APBD Cermin Integritas
APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam sebuah dokumen, melainkan representasi dari prioritas, integritas, dan kapasitas birokrasi daerah. Terutama setelah bencana, APBD menjadi instrumen utama untuk membangun kembali infrastruktur, menyediakan hunian yang layak, memulihkan layanan publik, hingga menggerakkan perekonomian lokal. Sayangnya, pengelolaan anggaran di Indonesia kerapkali bermasalah, tidak hanya secara teknis, tetapi juga karena praktik korupsi yang terus berulang.
Contohnya adalah kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang telah menetapkan Kepala Dinas Sosial sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana sebesar Rp1,5 miliar. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sektor kebencanaan termasuk lima sektor yang paling rentan terhadap korupsi, dengan modus operandi seperti mark-up harga, manipulasi data penerima, dan pengadaan barang atau jasa fiktif. Ironisnya, birokrasi daerah seringkali menjadi pihak yang terlibat.
Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukanlah lagi tentang siapa yang mengawasi APBD, melainkan bagaimana APBD dapat dilindungi dari praktik birokrasi yang tidak bertanggung jawab sebagai tantangan dalam tata kelola keuangan daerah.
Tantangan Birokrasi Daerah
Tidak dapat dipungkiri bahwa birokrasi daerah masih menghadapi berbagai permasalahan; Pertama, perencanaan dan penganggaran seringkali belum sesuai dengan kebutuhan, terutama dalam situasi krisis. Kedua, pengawasan internal cenderung lemah karena inspektorat daerah kekurangan sumber daya dan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang efektif. Ketiga, budaya birokrasi masih cenderung feodal dan rentan terhadap praktik suap, di mana loyalitas Politik lebih diutamakan daripada integritas dan kompetensi.
Kelemahan-kelemahan ini sangat berbahaya dalam situasi pascabencana, karena dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat berpotensi disalahgunakan. Pengadaan yang tidak transparan, bantuan yang tidak tepat sasaran, dan proyek infrastruktur yang dikerjakan dengan buruk merupakan ancaman nyata.
- Penulis adalah Aparatur Sipil Negara[↩]

















































































































Komentar Terbaru