Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, seperti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan alokasi APBD untuk penanggulangan bencana. Namun, regulasi saja tidak cukup pengawasan perlu dilakukan secara lebih terbuka, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif transparansi anggaran harus menjadi prinsip utama.
Setiap pengeluaran dana ke daerah harus diumumkan kepada publik dan mudah diakses. Informasi anggaran daerah harus selalu diperbarui di situs web, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Menjaga Harapan
Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk melakukan perubahan yang signifikan, tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membangun kembali kepercayaan publik. Kehilangan kepercayaan akan membuat anggaran sebesar apapun tidak akan mampu mengatasi dampak bencana dan pengkhianatan yang terjadi.
Oleh karena itu, pertanyaan mengenai hubungan antara APBD dan birokrasi siapa menjaga siapa? bukanlah sekadar retorika pertanyaan ini merupakan refleksi dari kekuasaan dan tanggung jawab. Dalam sistem yang ideal, birokrasi seharusnya menjadi penjaga anggaran. Namun, jika birokrasi justru menjadi ancaman bagi APBD, maka masyarakat harus berani mengambil peran sebagai pengawas terakhir.***


















































































































Komentar Terbaru