BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireun atau kubu Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku hakim anggota dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada Jumat (22/7/2022).
Gugatan itu terwp-signup.php dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun tahun 2019.
PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun yang telah diajukan oleh Penggugat.
Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun Imran Mahfudi, mengapresiasi Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan yang telah diajukan karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Dan mengharapkan kepada tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai,” ucap Imran Mahfudi, Jumat (22/7/2022).[]
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler