Jumat, 26/04/2024 - 11:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung: Kerugian Negara dalam Kasus Ekspor CPO Capai Rp 20 Triliun

ADVERTISEMENTS

Nilai Rp 20 triliun terdiri kerugian keuangan, perekonomian, dan illegal gains.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya mencapai Rp 20 triliun. Nilai Rp 20 triliun tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Total kerugian keuangan negarasekitar Rp 6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp 12 triliun, terus ada illegal gains itu sekitar Rp 2 triliun. Total 20 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi saat ditemui usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejakgung, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BNI Buka Layanan Terbatas Layani Masyarakat Libur Lebaran


Adapun perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP )serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam perkara itu, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENTS


Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan konsultan swasta Lin Che Wei. Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Menanti Putusan Sidang PHPU, MK Bisa Masuk Angin?


Kelima tersangka dalam perkara itu terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana dan empat orang dari perusahaan swasta, seperti Master Parulian Tumanggor (PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (PT Pelita Agung Agrindustri), Picare Tagore Sitanggang (PT Musim Mas), serta Lin Che Wei.


Terkait perkembangan penanganan kasus itu, Supardi menyatakan, sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke persidangan atau tahap II. “Sementara pekan ini. Kalau kepepet pekan depan,” kata Supardi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi