Senin, 17/06/2024 - 08:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Amankan Buronan Koruptor Uang Atlet Peparnas 2012

Ardiansyah divonis pada Januari 2020 dan melarikan diri saat akan dieksekusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kalimatan Timur untuk atlet mengikuti Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012. Pelaku bernama Ardiansyah Bin Salimi ditangkap pada pukul 16.40 Wita di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Identitas terpidana Ardiansyah Bin Salimi masuk wp-signup.php pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda,” kata Kepala Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Ardiansyah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6/PID-TPK/2020 /PT SMR. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana hibah. Dana tersebut sedianya untuk pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Maaf Pak Jokowi, Google Pilih Investasi di Malaysia Rp 32 Triliun


“Perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar,” ujar Ketut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidiair tiga bulan kurungan. Dia juga dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Basuki Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Semoga Kakinya Kuat Tidak Gemetar


Menurut Ketut, Ardiansyah diamankan karena ketika dieksekusi tidak datang memenuhi panggilan. Setelah dimasukkan dalam DPO, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim Tabur langsung mengamankannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


“Dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Vonis terhadap Ardiansyah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada Kamis, 30 Januari 2020. Ardiansyah adalah Ketua Panitia PORPC dalam persiapan kontingen ke Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا الكهف [89] Listen
Then he followed a way Al-Kahf ( The Cave ) [89] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi