Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
EDUKASI
EDUKASI

Kemenkumham: DJKI Mengajar untuk Kenalkan Kekayaan Intelektual Sejak Dini

Dalam waktu dekat, kegiatan “DJKI Mengajar” akan diadakan di 33 provinsi.

 JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendukung Program Sosialisasi “Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar” yang ditujukan untuk mengenalkan kekayaan intelektual (KI) sejak dini kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, kegiatan “DJKI Mengajar” akan diadakan di 33 provinsi. 


“Ke depannya, DJKI dapat menyiapkan kegiatan yang menarik untuk siswa-siswi dari tingkat SD, SMP hingga SMA agar mereka mengenal KI sejak dini,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Berita Lainnya:
UIN Datokarama Targetkan Gaet 20 Ribu Mahasiswa


Sosialisasi KI tersebut melibatkan para guru besar yang berasal dari seluruh pegawai Kemenkumham di Indonesia. Tidak hanya itu, ia menilai pembangunan IP Academy yang direncanakan berlokasi di gedung bekas Kantor DJKI Tangerang juga akan mendukung perkembangan KI di Tanah Air.


“Sarana ini adalah suaka bagi siapa saja yang ingin belajar lebih dalam mengenai kekayaan intelektual,” ujar dia.


Pada kesempatan itu, Kemenkumham RI menuntut DJKI untuk terus membuat langkah-langkah nyata dalam membantu perlindungan dan komersialisasi KI di tengah masyarakat. “Kita perlu menyediakan instrumen peraturan mengenai pelindungan kekayaan intelektual dan program-program yang lebih nyata menyentuh kebutuhan para kreator,” kata wamenkumham.

Berita Lainnya:
Jokowi: Saya Bisa Jadi Presiden karena Guru


Menurut dia, beberapa program DJKI sudah menunjukkan hal positif dalam hal perlindungan KI di antaranya IP Marketplace, yaitu sebuah platform yang mempertemukan para investor dengan para pemilik kekayaan intelektual. Platform ini memberikan kemudahan kepada pemilik kekayaan intelektual untuk mempromosikan karya intelektualnya kepada para calon investor, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.


Eddy mengatakan hal itu merupakan wadah untuk mendukung skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.


sumber : Antara

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content