Senin, 06/05/2024 - 17:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU: Sudah 10 Parpol Daftar Sebagai Peserta Pemilu

ADVERTISEMENTS

Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 1 – 14 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa setidaknya sudah ada 10 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilu. Artinya, tinggal 29 partai pemegang si Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mendaftar ke KPU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Tentunya KPU akan berkomunikasi dengan pimpinan parpol pemegang akun Sipol, mengimbau agar mereka memanfaatkan rentang waktu sampai tanggal 14 Agustus 2022,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid dalam keterangan, Rabu (3/8).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Idham melanjutkan, sejauh ini ada 23 parpol yang telah mengonfirmasi untuk mendaftar ke KPU KPU yakin dalam perkembangannya, partai-partai yang belum mengonfirmasi jadwal pendaftaran akan segera memberi informasi terkait kedatangan mereka.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Istri Brigadir Ridhal Menangis Histeris, Rumah Duka Terus Ramai Didatangi Pelayat


Dia menigngatkan bahwa tahapan pendaftaran partai politik ini penting. Dia menjelaskan, karena di tahapan inilah yang menentukan partai politik apa saja yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan menjadi peserta.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Adapun, partai yang telah mendaftar ke KPU yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Reformasi, dan Partai Pandai.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Kesembilan partai itu mendaftar pada Senin (1/8) lalu. Dari sembilan partai tersebut, KPU telah menyatakan dokumen enam di antaranya telah lengkap, sedangkan tiga sisanya masih dalam proses.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Sedangkan, partai teranyar yang mendaftar adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Selasa (2/8) kemarin. KPU juga telah menyatakan bahwa dokumen PKN telah lengkap dan bakal dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Berita Lainnya:
Hasto: Harun Masiku adalah Korban Pemerasan Oknum KPU


“KPU menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dan Parpol bersangkutan didaftar,” katanya.


Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 menggunakan aplikasi sipol. Dalam tahapan pendaftaran parpol kategori yang digunakan untuk memeriksa hanya satu, yakni lengkap atau tidak dokumen persyaratan yang diajukan.


Dia melanjutkan, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar bagi yang sudah lengkap. Jika sebaliknya, maka KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi.


“Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” katanya.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi