MERUJUK pada negara hukum, kedaulatan tentu berada di tangan rakyat. Rakyat di Papua juga punya kedaulatan yang sama, apalagi ketika bicara dalam semangat asas desentralisasi asimetris, walau faktanya otonomi khusus Papua bersifat sentralistik dalam perubahan menjadi UU No. 2/2021.
Aspek penyelesaian problematika sebagai tujuan dan prinsip dasar tidak ditemukan, apalagi Indonesia dalam semangat pelaksanaan produk hukum selalu bersifat positivisme-hukum.
Dari aspek negara hukum tersebut, menurut Gustav Radbruch, hukum mempunyai tujuan yakni “keadilan, kemanfatan dan kepastian hukum”. Sehingga, jika sebuah produk hukum baru tidak memenuhi ketiga hal tersebut, maka, harus dirubah atau dihapus.
Ketika kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat menolak produk hukum baru, produk tersebut harus dicabut dan dihilangkan, apalagi dari tiga tujuan, minimal salahsatunya tidak terpenuhi.
Tentu istilah negara hukum sudah terpopuler begitu lama di jamannya Plato. “Plato juga orang yang memperkenalkan istilah negara hukum. Sejak lama sebelum berbagai macam istilah yang disebut-sebut sebagai konsep negara hukum lahir, embrio munculnya gagasan negara hukum dimulai semenjak Plato.
Plato memperkenalkan konsep Nomoi. Di dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik adalah yang berdasarkan atas hukum (pola pengaturan) yang baik” (Sarja: 2016).
Plato di abad 3-SM memberikan gambaran bahwa negara harus dikelolah atas dasar hukum. Tentu ajaran yang begitu lama dan tua, yang mestinya di era modern tidak ada masalah soal negara hukum.
Menurut Didi Nazmi, “bahwa negara hukum adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum. Hal yang demikian akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya” (Narja: 2016).
Sementara menurut Prof Lili, tujuan hukum Pancasila adalah “tujuan hidup untuk mewujudkan kebahagiaan” (Lili: 2016).
Tentu pendapat Didi, Gustav dan Plato, di mana Plato sebagai pemikir awal, mereka memiliki pengertian yang sama. Negara hukum tentu didasarkan pada semangat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Sementara, Lili melihat pada konteks Pancasila dalam melihat hukum, yakni untuk kebahagiaan. Terbukti bahwa pemekaran tidak memberikan kebahagiaan terhadap Papua, bahkan jika dilihat secara seksama, pemekaran justru melahirkan marjinalisasi dan pelanggaran HAM serta hancurnya eksistensi masyarakat.
































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler