Senin, 06/05/2024 - 12:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E

ADVERTISEMENTS

Jaminan keamanan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap Bharada E.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J. Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan Bharada E.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan oleh Polri penting untuk menjaga keselamatan Bharada E. Sebab, jangan sampai Bharada E mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kekecewaan Megawati Terhadap Jokowi Memuncak
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Harapan kami itu dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya  saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan. “Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sebagai tambahan informasi, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut. Namun, ia mengatakan, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai “justice collaborator” atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polri Siapkan Operasi Puri Agung untuk Pengamanan World Water Forum


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. Hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi