Minggu, 16/06/2024 - 19:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Filantropi Indonesia Dorong Adanya UU Penyelenggaraan Sumbangan

Saat ini, terdapat empat regulasi inti yang mengatur sumbangan dan lembaga filantropi

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Filantropi Indonesia menilai, kasus yang menimpa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menunjukkan adanya kelemahan regulasi terkait pengumpulan uang dan barang yang ada saat ini. Karenanya dibutuhkan aturan baru yang lebih detail mengatur ihwal donasi, salah satunya adalah rancangan undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Sekarang ini kita sedang mengupayakan RUU Penyelenggaraan Sumbangan. Ada dua koalisi  yang sedang mencermati ini, teman-teman di koalisi masyarakat sipil untuk hal akuntabilitas sumbangan,” ujar Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin dalam sebuah diskusi daring, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Saat ini, terdapat empat regulasi inti yang mengatur ihwal sumbangan dan lembaga filantropi. Keempatnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Ormas dari dan kepada Pihak Asing, dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Megawati Singgung Buruknya Pemilu tapi KPU dan Bawaslu Sunyi

Selain itu terdapat sejumlah regulasi penunjang, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Undang-Undangnya (PUB) sebenarnya sudah dianggap terlalu usang, sehingga sudah saatnya direvisi atau diganti,” ujar Hamid.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Adapun dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan, terdapat 15 poin isu utama yang akan diatur di dalamnya. Mereka adalah tujuan pengaturan, mekanisme pengaturan, cakupan pengaturan sumbangan, penyelenggaraan sumbangan publik, periodisasi perjanjian/pendaftaran, pengaturan ruang lingkup penyelenggaraan sumbangan, dan sentralisasi perizinan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Selanjutnya adalah dana operasional, posisi organ pendukung, mekanisme pelaporan/pertanggungjawaban, dan periode pelaporan/pertanggungjawaban. Serta, perlindungan dan penghargaan terhadap  hak-hak donatur, bentuk dan format pelaporan, posisi dan peran internal regulasi, dan insentif.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Bantah Terima Durian Puluhan Juta, SYL: Yang Makan Cuma Saya, Demi Allah, Rasulullah!

Harapannya dengan adanya UU Penyelenggaraan Sumbangan, adanya pengaturan yang lebih detail kepada kegiatan filantropi yang saat ini sedang berkembang pesat. Juga menjadi alat yang mendukung dan memfasilitasi kegiatan filantropi sebagai hak dan partisipasi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“(RUU Penyelenggaraan Sumbangan) Mendorong akuntabilitas sumbangan melalui pengawasan dan penindakan yang efektif. Lebih ditekankan kepada kemudahan dan fasilitasi dalam pendaftaran atau perjanjian yang diikuti dengan pengawasan dan penindakan secara efektif,” ujar Hamid.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan kepada DPR pada 2018. RUU tersebut sempat masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2019, tetapi tidak berhasil masuk Prolegnas Prioritas.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Kita punya tantangan, celakanya RUU (Penyelenggaraan) Sumbangan ini masuk dalam kategori RUU air mata. RUU yang dalam kategori bisa mendatangkan atau didukung dengan sumber daya yang besar atau punya kepentingan yang signifikan untuk para anggota DPR,” ujar Hamid.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلَىٰ آثَارِهِمْ إِن لَّمْ يُؤْمِنُوا بِهَٰذَا الْحَدِيثِ أَسَفًا الكهف [6] Listen
Then perhaps you would kill yourself through grief over them, [O Muhammad], if they do not believe in this message, [and] out of sorrow. Al-Kahf ( The Cave ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi