Sabtu, 27/04/2024 - 11:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kabareskrim: Ke-25 Personel Polri tak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Laporan istri Irjen Sambo dan Bharada E di Polda Metro ditarik ke Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyebutkan, tim khusus Polri bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi dan eks ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami juga dari timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2022) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dia menyebutkan, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap LP yang dilakukan oleh keluarga Brigadir Yosua, dan limpahan dari Polda Metro Jaya berisi LP Putri Chandrawathi tentang pelecehan dan laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E. Dua LP yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yakni dari Putri Chandrawathi dan Bharada E.

ADVERTISEMENTS


Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Laporan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, belakangan diambil alih oleh Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat khusus (irsus) timsus Polri, didapati ada 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Berita Lainnya:
Polres Wonogiri Ungkap Motif Pembunuhan yang Kerangka Korbannya Ditemukan di Pekarangan


Mereka merusak dan menghilangkan barang bukti di Kompleks Rumah Dinas Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Untuk itu, menurut Agus, Bareskrim Polri melakukan evaluasi terhadap kedua LP tersebut.


“Akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” ujar Agus.


Baca: Irjen Ferdy Sambo, Orang Kepercayan Tito Karnavian, Moncer Era Idham Azis


Ke-25 lima personel Polri itu berasal dari satuan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Jaksel yang saat ini, sedang menjalani proses pemeriksaan oleh timsus Polri. Sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.


Nantinya apabila ditemukan pelanggaran pidana dari perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik. Menurut Agus, penyidik menunggu rekomendasi dari Irwasum yang menjadi dasar dilakukannya peningkatan status 25 personel.


Apakah mereka menjadi bagian daripada pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56, yait ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan, sehingga kejahatan itu bisa terjadi.

Berita Lainnya:
Golkar Raih 10 Kursi Anggota DPRD Jakarta


“Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan,” kata Agus. Dalam kasus itu, penyidik tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.


Dalam sangkaan ini terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada kemungkinan tersangka lain terlibat. Agus menyebutkan, penyidik belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih dalam pendalaman.


“Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan,” ujar mantan Kapolda Sumatra Utara itu. Agus menambahkan, ketidakprofesionalan personel Polri dalam penanganan awal kasus tewasnya Brigadir J, mengakibatkan penuntasan kasus jadi terkendala.


“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” kata Agus.


Baca: Foto HRS Bertemu Gus Najih dan Habib Taufiq Beredar di Lini Masa

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi