Peluncuran Rumah Gizi di Gampong Beurawe ini adalah tindak lanjut implementasi salah satu bagian dari Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting di Aceh.
Rumah gizi ini merupakan upaya pencegahan dan penangan stunting dengan fungsi utamanya untuk meberikan edukasi gizi dan monitoring pertumbuhan secara tersruktur pada kelompok risiko, seperti ibu hamil, balita, dan remaja.
“Sebagai upaya penurunan stunting, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting di Banda Aceh,” kata Amiruddin. []































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler