Jumat, 26/04/2024 - 11:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pfizer Disetujui BPOM, Satgas: Booster Anak di Bawah 18 Tahun Tunggu Keputusan Pemerintah

ADVERTISEMENTS

Vaksin dosis ketiga akan diberikan menggunakan Pfizer atau vaksin Corminaty.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan vaksinasi booster bagi usia di bawah 18 tahun masih menunggu keputusan Pemerintah. Ini disampaikan Wiku, meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui perluasan Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Comirnaty yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech untuk dosis booster pada anak usia 16-18 tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Terkait dengan upaya booster untuk rentang usia yang lebih muda dari 18 tahun akan menunggu keputusan pemerintah ke depannya,” kata Wiku dikutip dari siaran youtube Sekretaris Presiden, Jumat (5/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bambang Pacul Sebut Ada Komunikasi Tipis antara Prabowo dan Bendum PDIP

Wiku mengatakan, saat ini Pemerintah memang sedang menggencarkan cakupan vaksinasi booster. Namun demikian, pemerintah mendahulukan cakupan vaksinasi pada seluruh target populasi dengan rentang tertentu. “Jika stok dan kemampuan vaksinasi pun terus meningkat maka cakupan pada setiap populasi pun juga akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Wiku menjelaskan, saat ini perkembangan cakupan vaksinasi booster telah mencapai 27,22 persen dari sasaran vaksinasi yang sudah ditetapkan.  Namun, kata Wiku, akan terus meningkat seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pemberian vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) pada anak usia 16-18 tahun. Vaksin dosis ketiga akan diberikan menggunakan Pfizer atau vaksin Corminaty.

Berita Lainnya:
Warga Jepang Tuntut Pemerintah Terkait Efek Samping Vaksin Covid-19

“Vaksin Comirnaty merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech. Vaksin Cominarty merupakan satu dari 13 vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan EUA di Indonesia.” ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, Selasa (2/8/2022).

Nantinya vaksin dosis penguat bagi anak 16-18 tahun diberikan sebanyak satu dosis atau 30 mcg/0.3 mL. Pemberiannya minimal enam bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer menggunakan vaksin Pfizer juga atau booster homolog.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi