Jumat, 26/04/2024 - 15:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Vonis Dua Penyuap Pegawai Ditjen Pajak Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

ADVERTISEMENTS

Keduanya divonis bersalah menyuap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap dua eks pegawai Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas masing-masing 2,5 dan 3,5 tahun. Keduanya divonis bersalah menyuap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu demi memuluskan laporan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Maghribi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan kepada terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Aulia dan Ryan turut dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap keduanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Puskesmas Tanah Abang Layani 600 Pasien Setelah Libur Lebaran

“Kepada para terdakwa I dan terdakwa II berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Fahzal.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Di sisi lain, majelis hakim memaparkan hal-hal memberatkan kedua terdakwa. Perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui kesalahannya, dan menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp 1,5 miliar.

“Hal-hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, anak yang masih memerlukan perhatian dari para terdakwa,” kata Fahzal.

Vonis ini lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menuntut Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan hukuman penjara masing-masing tiga dan empat tahun. Sedangkan pidana denda dan pidana tambahan kepada keduanya sudah sesuai tuntutan JPU KPK.

Berita Lainnya:
Unggahan Terakhir Komedian Babe Cabita Sebelum Meninggal Dunia

Aulia dan Ryan diputus bersalah menyuap pegawai Ditjen Pajak senilai Rp 15 miliar. Uang suap tersebut ditujukan agar Ditjen Pajak menerima hasil rekayasa penghitungan pajak PT GMP pada 2016.

Para penerima suap itu di antaranya Yulmanizar, Febrian, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak yang merupakan pegawai Ditjen Pajak. Wawan Ridwan tercatat sudah divonis sembilan tahun penjara, sementara Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.

Akibat tindakannya, Aulia dan Ryan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi