Sabtu, 04/05/2024 - 05:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Malaysia akan Hentikan Sementara Penerimaan Tenaga Kerja Asing Baru

ADVERTISEMENTS

Penerimaan tenaga kerja asing dihentikan sementara 15-31 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 KUALA LUMPUR — Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan menghentikan sementara penerimaan permohonan tenaga kerja asing baru. Hal ini untuk memungkinkan peninjauan prosedur mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan (Amandemen) 2022 yang akan berlaku 1 September mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Rencananya penerimaan permohonan pekerja asing baru tersebut akan dihentikan sementara dari 15 sampai dengan 31 Agustus 2022, menurut pernyataan kementerian tersebut, seperti dilaporkan Bernama di Kuala Lumpur, Jumat (5/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Malaysia Kecewa Hak Veto Halangi Palestina Jadi Anggota Penuh PBB
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kementerian Sumber Daya Manusia mengatakan prosedur baru pengajuan pekerja tenaga kerja asing yang berlaku mulai 1 September tersebut akan segera diumumkan. Sedangkan permohonan tenaga kerja asing yang sudah pemberi kerja ajukan sebelum atau pada 14 Agustus akan tetap diproses dan diselesaikan sebelum atau pada 31 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Undang-Undang Ketenagakerjaan (Amandemen) 2022 yang disahkan oleh Parlemen pada bulan Maret lalu mencakup perpanjangan cuti hamil dari 60 hari menjadi 98 hari, pembatasan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang hamil, serta pemberlakuan cuti hamil bagi pekerja laki-laki yang sudah menikah. Perpanjangan cuti hamil sejalan dengan rekomendasi Organisasi Buruh Internasional yang menyatakan pemerintah harus menjamin 98 hari cuti hamil berbayar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Cina Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Angkatan Laut 30 Negara


Amandemen undang-undang tersebut juga membahas perubahan jam kerja mingguan maksimum karyawan yang turun dari 48 jam menjadi 45 jam.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


sumber : Antara

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi