Senin, 17/06/2024 - 17:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bela Karopenmas, Kadiv Humas Salahkan Kapolres Jaksel dan Karo Provost

Kadiv Humas sebut jika ingin memberikan sanksi etik yaitu pemberi informasi di TKP.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Keterangan awal Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) diklaim terkait dengan kasus kematian Brigadir J berdasarkan fakta yang disampaikan oleh sumber di tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Menurut Dedi, informasi awal yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan kepada publik yakni adanya tembak-menembak antaranggota Polri di TKP rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berasal dari sumber yang ada di TKP.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Namun, di kemudian hari setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, ditemukan fakta tidak ada tembak-menembak, yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Dengan demikian, kata Dedi, jika ingin diproses etik, sumber yang harus diproses adalah yang memberikan informasi dari TKP. “Jadi, kalau diproses sumbernya bukan Karopenmas. Jadi, Karopenmas mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi,” kata Dedi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Terang-terangan, Susno Duadji Curiga Ada 'Orang Gede' yang Harus Disembunyikan di Kasus Vina

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Humas Polri menyampaikan informasi dari fakta dan data sumber yang kredibel yakni dari Kapolres Jakarta Selatan nonaktif dan penyidik yang melakukan olah TKP awal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Dalam prosesnya, lanjut dia, Timsus menemukan fakta adanya penghilangan barang bukti, penghalangan, dan membuat skenario. “Ini (pembuat skenario) sudah ditindak karena terbukti lakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengibaratkan informasi awal yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri di awal kejadian tewasnya Brigadir J, seperti sebuah berita sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


“Sama hal dengan media kan bila memberitakan dari sumber ternyata di kemudian hari ada yang salah, ya, diluruskan sesuai dengan fakta terakhir, itu kan kaidah-kaidah jurnalistiknya,” ujar Dedi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak supaya Inspektorat Khusus (Irsus) memproses yang bersangkutan.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
Berita Lainnya:
Mantan Kapolda Jabar Bocorkan Ketakutan Iptu Rudiana: Itu saat Tangani Kasus Vina


Sebelumnya, pada hari Senin (11/7), Karopenmas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan telah terjadi tembak-menembak antaranggota Polri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Kejadian itu, kata dia, terjadi pada hari Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J dilatarbelakangi adanya dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.


Pada hari Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri terhadap kasus Brigadir J bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak, yang ada hanyalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah oleh Irjen Polisi Ferdy Sambo.


Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat.


Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [67] Listen
He said, "Indeed, with me you will never be able to have patience. Al-Kahf ( The Cave ) [67] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi