Jumat, 26/04/2024 - 13:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Alasan KPK Nilai Surya Darmadi tak Bisa Disidang In Absentia

ADVERTISEMENTS

KPK menjerat Surya Darmadi karena memberikan suap ke Pemprov Riau.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak bisa menyidangkan Surya Darmadi secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, persidangan in absentia tidak bisa digelar untuk kasus suap.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ali mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya terhadap bos PT Duta Palma Group itu menyangkut dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Surya Darmadi diduga sebagai pemberi suap dalam kasus itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Ia menyebut, KPK melihat tidak ada kerugian negara dalam penanganan perkara yang menjerat Surya. Kerugian negara yang dimaksud adalah dari segi perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

ADVERTISEMENTS

Untuk diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka buronan KPK sejak 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara,” kata Ali di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Berita Lainnya:
Bamsoet Berharap Pemerintahan Baru Tanpa Oposisi, Gerindra: Bagus Banget

Ali menuturkan, sidang in absentia dapat dilakukan jika penegak hukum melihat adanya kerugian negara dalam kasus korupsi yang ditangani. Sehingga, sidang tanpa kehadiran terdakwa perlu dilakukan sebagai bentuk melaksanakan perampasan aset untuk pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.

“Nah, ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi (sidang) in absentia karena pasalnya pasal suap,” jelas dia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi