Jumat, 17/05/2024 - 21:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Tarif Ojol Naik, Gojek Ingin Ada Dampak Positif Bagi Pelanggan dan Mitra Pengemudi

Gojek masih melakukan diskusi lebih lanjut terkait penerapan aturan baru tarif ojol.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo memastikan Gojek sudah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut,” kata Rubi kepada Republika.co.id, Rabu (10/8/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Dia menjelaskan saat ini Gojek masih melakukan diskusi lebih lanjut terkait penerapannya. Rubi mengatakan pembahasan masih dilakukan agar dapat memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


“Ini termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi kami di seluruh Indonesia,” ujar Rubi. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Rubi memastikan Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan. Dia menegaskan Gojek juga turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menperin Jelaskan Rencana Investasi Apple di Indonesia


“Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam  program pemulihan ekonomi nasional,” tutur Rubi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dalam regulai tarif baru juga dibagi dalam tiga zona. Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

ADVERTISEMENTS


Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

ADVERTISEMENTS


Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500. 


Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.600 perkilometer. Sementaranbiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13 ribu. 

Berita Lainnya:
Kejar Tayang, PT PP Rampungkan Proyek IKN sebelum 17 Agustus


Jika dibandingkan aturan sebelumnya, Zona  biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. 


Lalu untuk zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. 


Untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi