Minggu, 16/06/2024 - 18:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Polda NTB Terungkap Sebagai Dalang Korupsi di BPR

Anggota Polda NTB dalangi korupsi BPR yang merugikan negara hingga Rp 2,38 miliar

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 MATARAM – Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) I Made Sudarmaya terungkap sebagai dalang kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 2,38 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Peran Sudarmaya terungkap dalam pembacaan dakwaan milik terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (11/8/2022). “Kedua terdakwa dan I Made Sudarmaya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata Reta Rusyana, yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Agus Fanahesa dan Johari.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Dalam sidang yang dipimpin I Ketut Somanasa, peran Sudarmaya terungkap ketika masih aktif menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB. Pada periode 2014-2017, Sudarmaya mengajukan permohonan kredit dengan mencatut nama 199 anggota Polda NTB. Sebagian besar dari nama itu berasal dari Direktorat Sabhara Polda NTB.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Viral Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Respons Kejagung


Modus pengajuan kredit oleh Sudarmaya terungkap dengan menyiapkan secara pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait syarat kelengkapan pengajuan kredit, seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan keterangan slip gaji. Selanjutnya, terdakwa Johari selaku account officer pada BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut melalui prosedur resmi. Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran pada BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


“Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari,” ucap Reta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Puan Sebut Surat Presiden Revisi UU Polri Belum Diterima DPR


Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR. Nominal yang dicairkan sedikitnya Rp 2,38 miliar. Setelah uang kredit cair, terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp 100 ribu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari pencairan kredit. Sudarmaya memberikan Agus Rp 30 juta dan Johari Rp 100 juta. Dari rangkaian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَضَرَبْنَا عَلَىٰ آذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا الكهف [11] Listen
So We cast [a cover of sleep] over their ears within the cave for a number of years. Al-Kahf ( The Cave ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi