Sabtu, 27/07/2024 - 09:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal Pelaku KDRT di Sumut

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Seorang istri di Sumut dipukul, dicekik, dan dibenturkan kepalanya oleh suaminya.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Utara. Hal ini guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, serta pemulihan trauma.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

KemenPPPA menemukan kasus KDRT yaitu seorang istri dipukul, dicekik dan dibenturkan kepalanya ke dinding oleh suaminya. Menteri PPPA Bintang Puspayoga memastikan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penanganan perkara pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya, dan KemenPPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya,” kata Bintang dalam keterangan yang dikutip Republika pada Ahad (14/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial NHS (30 tahun) dipukul, dicekik dan dibenturkan kepalanya ke dinding oleh suaminya AM (35) hingga meninggalkan luka serius. Kekerasan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Berita Lainnya:
ICMI: Sistem Politik Indonesia Perlu Evaluasi Total
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Saat itu, tersangka memerintahkan korban untuk mengambil sejumlah uang kepada seseorang di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Muratara. Padahal uang tersebut seharusnya diambil oleh tersangka. Korban menolak permintaan tersebut dikarenakan korban baru pulang bekerja dari kebun sehingga perlu istirahat. Sedangkan tersangka diduga justru sedang tidak melakukan apa-apa di rumah.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Akibat penolakan korban tersebut, tersangka marah. Kemudian melakukan kekerasan fisik kepada korban,” ujar Bintang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Selain itu, Bintang mengapresiasi peran Polres Musi Rawas Utara yang merespons cepat laporan korban dan mengamankan tersangka pada Rabu (3/8/2022) pukul 15.30 WIB. Kapolres Muratara AKBP, Ferly Rosa Putra mengatakan tersangka dikenakan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 6 jo pasal 44 yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Berita Lainnya:
Jokowi: Polri Harus Semakin Lincah, Harus Lebih Jago dari Penjahat

“KemenPPPA akan terus memantau dan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ucap Bintang.

Bintang menegaskan hukum harus ditegakkan sesuai kostitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara, atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak itu sejalan dengan prinsip atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan). “Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” sebut Bintang.

Diketahui, sejumlah upaya sudah dilakukan antara lain menjangkau, dan melakukan asesmen awal kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus, berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan hukum. Kemudian, berkoordinasi dengan keluarga korban terkait dengan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari korban, serta pemantauan terhadap perkembangan kasus.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلًا الكهف [30] Listen
Indeed, those who have believed and done righteous deeds - indeed, We will not allow to be lost the reward of any who did well in deeds. Al-Kahf ( The Cave ) [30] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi