Rabu, 01/05/2024 - 16:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelaku Perjalanan Usia 6-17 Tahun Bebas Testing Jika Sudah Vaksin Dosis Kedua

ADVERTISEMENTS

Jika baru sekali divaksin usia 6-17 tahun harus melampirkan bukti negatif covid.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan terbaru melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Dalam SE yang mulai berlaku 11 Agustus itu terdapat beberapa penyesuaian di antaranya pelaku perjalanan dalam negeri di bawah usia 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, Ahad (14/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Soal Imbauan Warung Madura Tidak Buka 24 Jam, Politikus PKB: Jangan Matikan Usaha Pedagang Kecil
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun, kata Wiku, jika baru sekali divaksin, PPDN usia 6-17 tahun wajib testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum berangkat.

ADVERTISEMENTS

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Mereka tapi wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sedangkan, bagi PPDN usia di atas 18 tahun masih berlaku ketentuan sebelumnya yakni kewajiban tes PCR 3×24 jam jika baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua serta tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan. “Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster,” kata dia.

Berita Lainnya:
Bagja: Bawaslu tak Pilih-Pilih Penanganan Perkara Pemilu

SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi