Selasa, 30/04/2024 - 00:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Dipersilahkan Periksa Surya Darmadi di Kejakgung

ADVERTISEMENTS

Penyidik Jampidsus juga memiliki kebutuhan yang sama untuk memeriksa Surya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka Surya Darmadi untuk diperiksa. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta tim penyidik KPK memeriksa bos PT Duta Palma Group tersebut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Burhanuddin mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga punya kebutuhan serupa untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut. “Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tersangka SD (Surya Darmadi) oleh penyidik KPK, agar dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Burhanuddin pun menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK untuk sama-sama menuntaskan kasus yang menyeret nama Surya Darmadi ke status tersangka. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, proses pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi bakal kembali dilakukan pada Kamis (18/8/2022), mendatang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Perubahan Nama Jadi OPM Buat TNI AD Tak Ragu Melangkah


Pada Selasa (16/8), semula tim penyidikan di Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan. Tetapi, agenda itu dibatalkan lantaran kondisi fisik Surya yang tak memungkinkan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Tim Jampidsus masih terus melakukan pelengkapan berkas Surya. Pun, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain. Pada Selasa, tim penyidikan memeriksa Hilda Hermawan (HH), selaku Marketing Suprvisor PT Wanamitra Permai.


“HH diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut.


Tim penyidik juga meminta keterangan tambahan terhadap Adil Darmadi (AD), anak dari tersangka Surya Darmadi. Kata Ketut, pemeriksaan AD terkait dugaan tindak pidana Pasal 21 UU Tipikor. “AD diperiksa mengenai upaya sengaja menghalang-halangi, atau merintangi secara langsung, atau tidak langsung terkait penyidikan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” ujar Ketut.

Berita Lainnya:
Sekda DKI Minta Pemudik tak Bawa Kerabat Saat Kembali ke Jakarta


Terakhir, penyidik memeriksa Tovaringa Triaginta Ginting (TTG) selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Tiga perusahaan anak perusahaan PT Duta Palma Group itu mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. 


“HH, AD, dan TTG diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut.


Surya Darmadi resmi ditahan tim penyidikan Jampidsus di Kejakgung, sejak Senin (15/8/2022). Penahanan tersebut, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan dan penguasan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Tindakan Surya diduga merugikan negara Rp 78 triliun.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi