Rabu, 08/05/2024 - 04:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Investasi Doni Salmanan

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum meminta hakim menghadirkan Doni Salmanan di persidangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANDUNG–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan. Penolakan ini diputuskan saat sidang agenda putusan sela, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Achmad Satib, Kamis.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Hakim pun memutuskan agar sidang tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Hakim pun meminta jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi terkait dakwaan Doni Salmanan itu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Markas Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok, Tangkap Beberapa Tersangka


“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti di persidangan guna membuktikan dakwaan atas diri terdakwa,” kata hakim.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Menurut hakim, nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum itu sudah masuk ke pokok perkara. Sehingga menurut hakim, hal yang menjadi materi dari nota keberatan tersebut perlu diuji kebenarannya pada persidangan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus meminta agar Doni dihadirkan ke ruang persidangan. Sebab sejak sidang perdana, Doni Salmanan mengikuti persidangan tersebut secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Gerindra Masih Berupaya Wujudkan Pertemuan Prabowo dengan Megawati


“Mungkin kami akan mengajukan permohonan lagi untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, agar mempermudah juga kan biar lebih mengurai hubungan antara saksi yang dihadirkan dengan pihak terdakwa,” kata Ikbar.


Selain itu, ia pun meminta pihak yang merasa menjadi korban Doni Salmanan agar dihadirkan di persidangan untuk mengurai kasus tersebut. Karena, kata dia, jangan sampai ada pihak yang mengaku sebagai korban, tetapi tidak melalui verifikasi.


“Jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengeklaim diri sebagai seorang korban itu nggak fair,” kata dia.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi