Sabtu, 25/05/2024 - 22:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR tentang Perpustakaan Dikecam

Ridwan Bae diminta menarik pernyataannya dan meminta maaf ke masyarakat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Ketua Gerakan Sayang Buku dan Ibu Suka Membaca (Gersakuisme) Sulawesi Selatan, Bachtiar Adnan Kusuma, mengecam, pernyataan anggota DPR Ridwan Bae. Ridwan menyampaikan, pembangunan Perpustakaan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak penting dan tidak prioritas.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Bersama dengan surat pernyataan kami ini, kami mengecam pernyataan Anggota DPR, Ridwan Bae, yang menegaskan pembangunan Perpustakaan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak penting dan tidak prioritas,” ujar Bachtiar lewat pernyataan resminya, Kamis (18/8/2022).


Menurut Bachtiar, pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR tersebut disampaikan melalui tayangan video yang diunggah salah satu akun facebook. Di mana video itu diberi judul yang berbunyi kurang lebih pembanguman perpustakaan bukan prioritas karena masih ada jalan rusak.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Papua Barat Daya Harus Segera Lantik Eselon untuk Percepat Pembangunan


“Gubernur membangun perpustakaan, untuk apa perpustakaan itu? Orang sekarang tinggal buka Google,’ kata Ridwan Bae. Menyimak dan menyaksikan pernyataan saudara Ridwan Bae, sesungguhnya mencedrai  visi dan misi serta Renstra Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Mahruf Amin,” kata Bachtiar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Menurut Bachtiar, visi-misi dan renstra presiden dan wakil presiden itu adalah untuk mengutamakan pembangunan sumber daya manusia melalui percepatan akselerasi gerakan literasi, gerakan membaca, dan gerakan penyediaan perpustakaan yang refresentatif di seluruh kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Selain itu, menurut dia, pernyataan tersebut juga tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 pada Pasal 1 Ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.

Berita Lainnya:
Anies Dipersilakan Daftar Cagub Jakarta Lewat PDIP


“UU Perbukuan Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 11 Ayat b memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca dan masyarakat gemar menulis. Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki perpustakaan yang refresentatif dan tidak ada bangsa yang besar tanpa perpustakaan,” ucap Bachtiar.

ADVERTISEMENTS


Karena itu, pihaknya mengecam pernyataan Ridwan Bae yang menyamaratakan antara pembangunan jalan fisik dengan pembangunan institusi perpustakaan. Pihaknya meminta Ridwan Bae untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada masyarakat pegiat literasi di seluruh Indonesia, pustakawan, profesional perbukuan, instistusi gemar membaca, gemar menulis dan gemar literasi Indonesia.

ADVERTISEMENTS


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi