Jumat, 03/05/2024 - 19:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gugatan Partai Kedaulatan Rakyat Ditolak Bawaslu, Alasannya Laporan Tidak Jelas

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Materiil gugatan Partai Keadulatan Rakyat (Pakar) terhadap tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Sidang Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Bagja saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Marak Amicus Curiae, Tanda Publik Marah Kekuasaan Disalahgunakan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang Pendahuluan ini menjelaskan, alasan Bawaslu RI tidak dapat menerima permohonan Pakar.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, parpol yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Bahwa setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas,” ungkap Totok.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Dia menegaskan, objek dugaan pelangaran yang disampaikan Pakar tidak disebutkan dengan baik tentang perbuatan yang dilakukan pihak terlapor, dalam hal ini KPU RI.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” demikian Totok menambahkan

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi