Senin, 03/06/2024 - 19:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gugatan Partai Kedaulatan Rakyat Ditolak Bawaslu, Alasannya Laporan Tidak Jelas

BANDA ACEH -Materiil gugatan Partai Keadulatan Rakyat (Pakar) terhadap tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Sidang Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Bagja saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Prabowo Janji Makan Siang Gratis juga Berlaku di Aceh dan Sumbar

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang Pendahuluan ini menjelaskan, alasan Bawaslu RI tidak dapat menerima permohonan Pakar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, parpol yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Bahwa setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas,” ungkap Totok.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Refly Harun Tunjukkan Kerusakan Jokowi yang Harus Diperbaiki Prabowo

Dia menegaskan, objek dugaan pelangaran yang disampaikan Pakar tidak disebutkan dengan baik tentang perbuatan yang dilakukan pihak terlapor, dalam hal ini KPU RI.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” demikian Totok menambahkan

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi