Senin, 17/06/2024 - 05:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Masril yang Ditangkap Gegara Posting 'Kerajaan Sambo' Minta Irjen Fadil Imran Ganti Rugi Rp 1000

BANDA ACEH – Warga Pekanbaru yang ditangkap gegara posting konten Opposite6890 tentang Ferdy Sambo, Masril meminta ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Masril meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran mengembalikan nama baiknya dengan ganti rugi sebesar Rp 1000. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Diketahui, pasca ditangkap Polda Metro Jaya gegara konten Sambo, kini Polisi sudah membebaskan Masril.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Masril yang juga Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB)  sempat ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Kuasa hukum Masril, Mirwansyah mengatakan nama baik kliennya harus dipulihkan setelah bebas murni dari hukuman.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Kami tidak menginginkan proses penegakan hukum seperti yang dialami Bang Masril. Tindakan represif yang dilakukan Polda Metro Jaya ini berlebihan,” ucap Mirwansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu 27 Agustus 2022. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Mirwansyah menilai penindakan terhadap Masril dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur. “Menurut kami prosesnya tidak prosedural. Masril ini ditahan juga hampir satu bulan, ini bukan waktu yang singkat,” ujar dia. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Mahfud MD: Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Cacat Etik, Moral dan Hukum

Untuk mengembalikan nama baik Masril, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran diminta mengganti rugi sebesar Rp 1.000.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Agar merehabilitasi nama baik Masril, kami minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti seribu rupiah. Ini yang disebut dengan gerakan moralitas keadilan,” ujar dia. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Mirwansyah menjelaskan gerakan moralitas keadilan ini merupakan bentuk keberatan pihak Masril terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ini bukan gugatan di pengadilan, dari kasus ini kami sampaikan keberatan, gerakan seribu rupiah kepada Kapolda Metro Jaya,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Mirwansyah menambahkan jika kasus ini tidak viral Polda Metro Jaya tidak akan membebaskan Masril. “Kalau bukan karena viral dan media, Masril mungkin tidak bebas. Karena sekarang ini no viral no justice. Keadilan di Indonesia ini karena viral,” kata dia. 

Berita Lainnya:
Didorong jadi Menko Prabowo-Gibran, Zulhas: Memang Begitu

Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau. Konten itu dikutip dari akun @Opposite6890. Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambio’. Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline. 

Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. Berdasarkan laporan tersebut, Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya Minggu 31 Juli 2022 di rumahnya yang berada di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru. 

Monetized by optAd360

Sesudah ditangkap, Masril membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya. Namun, proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.

Masril bebas setelah 28 hari berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا الكهف [23] Listen
And never say of anything, "Indeed, I will do that tomorrow," Al-Kahf ( The Cave ) [23] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi