Jumat, 24/05/2024 - 14:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

P2G Heran UU Pesantren Hingga Pendidikan Kedokteran tak Masuk RUU Sisdiknas

Seharusnya UU Pesantren hingga UU Pendidikan Kedokteran juga dimasukkan ke dalam RUU.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku heran mengapa hanya tiga undang-undang pendidikan yang dikompilasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Padahal, RUU ini bersifat omnibus law alias undang-undang sapu jagat. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Anehnya, mengapa Kemdikbudristek tidak memasukkan UU lain yang berkorelasi dengan sistem pendidikan nasional, mengingat RUU ini bersifat omnibus?” kata Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Ahad (28/8). 


Untuk diketahui, pemerintah menyatakan RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga UU sekaligus, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi. 

Berita Lainnya:
Pesantren Darul Maghfirah Kembali Normal Belajar Pasca Kebakaran


Menurut Rakhmat, terdapat sekitar 10 UU yang terkait pendidikan yang seharusnya juga ikut masuk dalam RUU Sisdiknas. Beberapa di antaranya adalah UU Pondok Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran, dan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, jika Kemendikbudristek memang ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional sebagaimana tertera dalam konsideran RUU Sisdiknas, maka seharusnya UU Pesantren hingga UU Pendidikan Kedokteran juga dimasukkan ke dalam RUU tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Apakah pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati,” kata Satriwan. 


Selain soal muatan dalam RUU Sisdiknas, P2G juga mengkritik cara pemerintah menyusun regulasi ini. Sebab, P2G merasa perancangan UU ini minim melibatkan stakeholder pendidikan. 

ADVERTISEMENTS


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya mengusulkan RUU Sisdiknas masuk daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022. Usulan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (24/8). DPR akan menggelar rapat panja terlebih dahulu untuk menentukan apakah usulan itu diterima atau tidak. 

ADVERTISEMENTS


Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo meminta publik memberikan masukan atas pasal-pasal dalam RUU tersebut. Masyarakat bisa mencermati semua dokumen terkait RUU Sisdiknas dan memberikan masukan lewat laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. 

Berita Lainnya:
Itera Alokasikan 219 Kuota Mahasiswa Baru untuk Jalur Mandiri, Seleksinya Pakai Nilai UTBK


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi