Jawaban Ulama Arab Saudi Ketika Ditanya Soal Hukum Pasang Jimat dan Rajah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Ulama berbeda pendapat terkait pemasangan rajah atau jimat dari Alquran

ADVETISEMENTS

  JAKARTA– Dalam sebuah sesi tanya jawab, Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin atau Syekh Utsaimin ditanya tentang hukum menggantungkan jimat atau rajah di rumah. Barang-barang yang diyakini mampu menyangkal keburukan atau membuat keberuntungan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Menurutnya, hukum memakai atau menggantungkan jimat atau rajah dibagi menjadi dua pendapat. Pendapat pertama adalah terkait menggunakan jimat atau rajah yang dibuat dengan tulisan Alquran. Terkait jimat model ini, sebagian ulama ada yang membolehkan hal ini.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Ulama yang membolehkan ini, mengutip ayat Alquran yang menyebut bahwa Alquran adalah penyembuh bagi umat Muslim. Allah berfirman:

ADVERTISEMENTS


وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

ADVERTISEMENTS


Artinya: “Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Al Isra: 82). Dalam ayat lain disebutkan:

ADVERTISEMENTS


كِتَٰبٌ أَنزَلْنَٰهُ إِلَيْكَ مُبَٰرَكٌ  Artinya: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah.” (QS Shad:29).


“Dan diantara mereka (ulama) ada yang menolak hal itu, dan berkata sesungguhnya dalam menggantungkannya tidak shahih dari Nabi SAW, bahwa hal itu merupakan sebab syar’i yang dapat menolak atau menghilangkan keburukan,” jelas Syekh Utsaimin dalam Ensiklopedia Fatwa Syekh Utsaimin, karya Syekh Sholah Mahmud As Said.


“Pendapat yang benar adalah tidak boleh menggantungkan jimat walaupun dari Alquran. Dan juga tidak boleh diletakkan dibawah bantal orang yang sakit atau menggantungkannya pada dinding atau yang seperti itu. Namun orang yang sakit hanyalah didoakan dan dibacakan secara langsung kepadanya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW,” jelasnya.


Adapun menggantung sesuatu selain ayat Alquran atau teks yang tidak bisa dipahami maknanya, maka hal itu tidak boleh dalam keadaan bagaimanapun. Karena dia tidak tahu apa yang ditulis, sebab sebagian orang menulis rajah dan sesuatu yang diikat.


“Huruf yang dituliskan hampir tidak bisa dibaca dan diketahui maknanya, ini termasuk bidaah dan diharamkan, yang tidak boleh dalam keadaan bagaimanapun. Wallahu a’lam,” jelasnya.  

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version