Senin, 03/06/2024 - 18:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Tersangka Kasus Brigadir J Wajib Kenakan Baju Tahanan, Termasuk Sambo

Pengamat meminta para tersangka kasus Brigadir J pakai baju tahanan, termasuk Sambo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

JAKARTA — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai sudah sepantasnya lima tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) mengenakan baju tahanan. Mereka pun akan menjalani sidang dalam beberapa waktu ke depan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Komitmen Polri soal kewajiban pemakaian baju tahanan tersangka kematian Brigadir J dapat disaksikan dalam waktu dekat ini. Rencananya, Polri menggelar rekonstruksi kematian Brigadir J pada 30 Agustus 2022 di TKP di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan pada 31 Agustus 2022, Bareskrim Polri akan mengkonfrontir kelima tersangka kasus kematian Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


“Bila azas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain,” kata Bambang dalam keterangannya pada Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Jaksa ICC Ajukan Surat Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas


Bambang menyampaikan Ferdy Sambo, masih berstatus polisi saat menjalani sidang etik sehingga wajar mengenakan seragam polisi. Namun setelah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) maka Ferdy semestinya menanggalkan atribut polisi ketika menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak


“Dalam sidang kode etik dan profesi di internal, FS dkk bisa memakai seragam polisinya. Harusnya dalam penyidikan pidana umum, mereka diwajibkan menggunakan baju sipil biasa atau seperti tersangka yang lainnya,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Bambang mendesak Polri tak membedakan perlakuan terhadap seseorang yang disangkakan melakukan kejahatan. Meski pun Ferdy tengah mengajukan banding atas sanksi PTDH-nya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Dishub dan Disdik Sumut Edukasi Sekolah Terkait Bus Study Tour


“Dalam proses hukum pidana umum, mereka sama dengan masyarakat lain, apapun profesinya,” tegas Bambang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS


Diketahui, Putri Candrawati menyusul suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi