Selasa, 30/04/2024 - 17:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Tersangka Kasus Brigadir J Wajib Kenakan Baju Tahanan, Termasuk Sambo

ADVERTISEMENTS

Pengamat meminta para tersangka kasus Brigadir J pakai baju tahanan, termasuk Sambo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai sudah sepantasnya lima tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) mengenakan baju tahanan. Mereka pun akan menjalani sidang dalam beberapa waktu ke depan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Komitmen Polri soal kewajiban pemakaian baju tahanan tersangka kematian Brigadir J dapat disaksikan dalam waktu dekat ini. Rencananya, Polri menggelar rekonstruksi kematian Brigadir J pada 30 Agustus 2022 di TKP di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan pada 31 Agustus 2022, Bareskrim Polri akan mengkonfrontir kelima tersangka kasus kematian Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Terkuak! Kronologi Pembacokan Murid Habib Bahar, Berawal dari Teman Praka Supriyadi Diajak Bersetubuh


“Bila azas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain,” kata Bambang dalam keterangannya pada Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Bambang menyampaikan Ferdy Sambo, masih berstatus polisi saat menjalani sidang etik sehingga wajar mengenakan seragam polisi. Namun setelah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) maka Ferdy semestinya menanggalkan atribut polisi ketika menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Dalam sidang kode etik dan profesi di internal, FS dkk bisa memakai seragam polisinya. Harusnya dalam penyidikan pidana umum, mereka diwajibkan menggunakan baju sipil biasa atau seperti tersangka yang lainnya,” ujar Bambang.


Bambang mendesak Polri tak membedakan perlakuan terhadap seseorang yang disangkakan melakukan kejahatan. Meski pun Ferdy tengah mengajukan banding atas sanksi PTDH-nya.

Berita Lainnya:
Sekda DKI Minta Pemudik tak Bawa Kerabat Saat Kembali ke Jakarta


“Dalam proses hukum pidana umum, mereka sama dengan masyarakat lain, apapun profesinya,” tegas Bambang.


Diketahui, Putri Candrawati menyusul suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.


Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi