ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Susno Duadji Sebut Ekor dan Kepala Kasus Ferdy Sambo ke Mana-mana

Maka dari itu dia harus dipidanakan, siapapun itu dia, termasuk dia perwira tinggi dan jagan juga dalam kode etiknya dia dikasih pelanggaran kode etik ketidak mampuang menjalankan profesinya,” tuturnya. Bahkan ia juga sebutkan, hal itu tidak benar, dan ia katakan, tidak ada perwira tinggi atau kombes tidak pintar mengolah TKP. 

Apabila ada, ia katakan, itu sangat sengaja untuk merusak barang hukti, karena memberikan keterangan yang tidak benar.  “Jadi, kita jangan terlena dengan alasan tidak mampu mengolah TKP. Tapi kalau Bharada tidak mampu, sangatb wajar. Namun kalau jandral ya pasti mampu,” pungkasnya. 

Maka dari, ia katakan, perwira tinggi yang sengaja merusak barang bukti, itu bisa digeret ke ancaman di kode etik, di PTDH atau dipecat dari polisi dan bisa dibawa ke sidang pidana. “Tinggal nanti di persidangan akan diketahui, apakah dia ikut serta atau menutupi. 

Berita Lainnya:
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?

Jadi bisa 340 dan 338 juntonya pasal 55 dan 56 ayat 1 dan ayat 2. Itu sabetan ekronya pak,” katanya.  Dan apabila, ia katakan, sudah di dalam catatan kode etik, seorang polisi akan jatuh karirnya hingga tidak bisa sekolah atau pendidikan lagi serta tidak bisa naik pangkat. 

“Jadi kalau dia memang tidak ada sekali kesalahannya dan diputuskan juga, dia tidak punya kesalahan dan direhabilitasi namanya, sehingga jabatannya dipulihkan lagi, ikut pendidikan tidak terhambat dan juga untuk naik pangkat tidak terhambat, itu yang terkena komisi kode etik,” pungkasnya.  Kemudian, untuk masalah pidana, ia katakan, belum selesai. 

Sebab, ada yang berperan utama, dan hari pertama peristiwa itu, ia sebutkan, ada yang bertemu dengan Ferdy Sambo.  “Dan sudah merancang untuk ini, dan dibuat untuk hoaks, yang menipu komisi III, termasuk pak Mahfud juga, term,asuk kita semua dan termasuk Kapolri juga ditipu,” ujarnya. 

Berita Lainnya:
Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Mirip Melodrama

Jadi, ia ungkapkan, Pak Fahmi juga harus digeret, di mana dia merupakan penasihat Kapolri. Kemudian, ia juga sebutkan, bahwa dirinya senang sekali karena Komisi III DPR sudah menyuarakan hal itu.  “Kemudian ke mana lagi kepala ini menyabet, tentunya ke Ibu-ibu Bahyangkari dan bapak-bapak polisi muda yang edone. 

Sehingga di RDP Komisi III, ada yang menyebutkan ibu-ibu Bahyangkari itu memakai tas merek Hermes. Tapi ini menjadi catatan Pak Kapolri, bahwa berpamer baju mewah, mobil mewah, insyaAllah jadi catatan dan walaupun sudah pernah dilarang untuk berpamer,” katanya. 

Walupun demikian, ia jelaskan, anggota pilisi itu memiliki mbah yang kaya atau nikah dengan anak yang memiliki perusahaan cakep. Namun, ia katakan, tetap tidak diperbolehkan untuk berpamer barang-barang mewah.  

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya