Kamis, 02/05/2024 - 09:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditanya Soal Kasasi Kasus KM 50, MA: Kami Cek Dulu

ADVERTISEMENTS

Memori kasasi kasus KM 50 disebut baru dikirim ke MA setelah mencuatnya kasus Sambo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) merepons kabar lambatnya proses pengajuan kasasi kasus unlawful killing enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). MA bakal secepatnya memastikan kabar tersebut dengan melakukan pemeriksaan berkas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Memori kasasi dari JPU atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pembunuhan enam anggota Laskar FPI itu resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Selasa 22 Maret 2022. Tetapi, dikabarkan PN Jaksel baru memprosesnya ke MA pada 29 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Nanti kami cek dulu di kepaniteraan MA,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Republika, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Sayangnya, MA enggan merespons lebih lanjut soal lambatnya pengiriman berkas kasasi itu. MA ogah memberi tanggapan apakah tindakan itu menyalahi aturan atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Misteri Penemuan Mayat Wanita di Kepulauan Seribu, Polisi Tangkap Tiga Tersangka


Diketahui, dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 disebutkan penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada MA harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.


Tercatat dalam kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara. JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan.


Tetapi lewat putusan PN Jaksel, pada Jumat (18/3/2022), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri. Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dilepaskan.

Berita Lainnya:
Kubu Prabowo Minta Kepala BIN Bersaksi di Sidang MK, Megawati Siap Turun Gunung?


Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan enam Laskar FPI, Zet Todung Alo mengatakan, berkas perkara untuk proses kasasi perkara unlawful killing tersebut, baru dilimpahkan oleh PN Jaksel, ke MA setelah gembar-gembor kasus Sambo mencuat ke publik.


Padahal, kata Todung, memori kasasi dari JPU atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, resmi diajukan ke PN Jaksel, sejak Selasa 22 Maret 2022. Akan tetapi, dikatakan Todung, PN Jaksel, baru memproses administrasi kasasi ke MA atas kasus tersebut, pada 29 Juli 2022.


“Kita belum menerima hasil kasasi karena oleh PN Jaksel, baru mengirimkan berkas kasasi perkara itu (unlawful killing) setelah ada kasus Sambo ribut-ribut ini,” ujar Todung kepada Republika, Sabtu (27/8/2022).


 

 


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi